Senin, 19 Mei 2014

KONTAK KAMI - LOKASI

LOKASI







Jl. RE. MARTADINATA NO. 7C PALEMBANG, TELP. (0711) 71030, FAX: (0711) 710303 
EMAIL: kosya_palembang@bumiputera.com

KONTAK KAMI - CARI AGEN

CARI AGEN


(BELUM ADA ENTRY)

KONTAK KAMI - FORMULIR PERNYATAAN

FORMULIR PERTANYAAN


Jika Anda membutuhkan informasi tambahan mengenai AJB Bumiputera 1912, produk-produk asuransi atau aspek-aspek lain, silakan menghubungi kami.

( KLIK DISINI UNTUK MENGISI FORMULIR PERTANYAAN)


LAYANAN PELANGGAN - SMS CENTER 0811881912

SMS CENTER 0811881912




Ingin Mengetahui Informasi Polis Bumiputera Anda melalui SMS?



SMS Center: 0811881912

Untuk Informasi Polis Bumiputera*


Langkah pertama :

Daftar untuk mendapatkan informasi terbaru
Ketik: REG (spasi) NOMOR POLIS
Contoh: REG 123456789, kirim ke 0811881912


Informasi Polis yang ingin diketahui:



1. Info Premi

Ketik: BP (spasi) NOMOR POLIS (spasi) PREMI
Contoh: BP 123456789 PREMI, kirim ke 0811881912


2. Info Nilai Tunai

Ketik: BP (spasi) NOMOR POLIS (spasi) NT
Contoh: BP 123456789 NT, kirim ke 0811881912


3. Info Pinjaman Polis

Ketik: BP (spasi) NOMOR POLIS (spasi) PJPOL
Contoh: BP 123456789 PJPOL, kirim ke 0811881912


4. Info Lain

Ketik: BP (spasi) NOMOR POLIS (spasi) TANYA (spasi) PERTANYAAN ANDA
Contoh: BP 123456789 TANYA DI MANA ALAMAT KANTOR
CABANG SOLO? kirim ke 0811881912


* Tarif sms reguler / bukan premium, untuk sementara hanya untuk polis mulai tahun 2007 ke atas.


LAYANAN PELANGGAN - KONSULTASI ASURANSI

KONSULTASI ASURANSI



Dengan senang hati, AJB Bumiputera 1912 akan memberikan konsultasi asuransi mengenai produk dan jasa kami untuk mencapai pemahaman yang lebih baik dan membangun hubungan yang baik serta memberikan kepuasan kepada pelanggan.



Silakan tinggalkan pesan kepada kami melalui formulir pertanyaan di bawah ini, mengenai segala informasi tentang produk dan pelayanan kami dan kami akan mengirimkan jawaban ke email Anda dalam waktu 24 jam.


KLIK DISINI UNTUK MENGISI FORMULIR

LAYANAN PELANGGAN - FAQS

FAQS



Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai jenis asuransi jiwa yang paling sesuai dengan situasi dan kondisi Anda ...

Banyak orang bertanya mengenai hal ini dan beberapa pertanyaan mengenai cakupan Asuransi Jiwa, dan itulah sebabnya kami menyusun FAQ di bawah ini.

Dalam daftar FAQ kami, Anda akan menemukan jawaban yang dapat membantu Anda membuat keputusan informasi tentang memilih produk asuransi yang aman untuk Anda dan orang yang Anda cintai.

  • Apa pengertian asuransi jiwa?
Asuransi jiwa adalah asuransi yang memberikan perlindungan jiwa Anda (sebagai Tertanggung) atas risiko finansial yang mungkin timbul apabila terjadi kejadian yang tak diinginkan. Maka orang-orang yang secara finansial tergantung kepada Anda akan terjamin secara finansial.

Asuransi jiwa dapat melindungi keluarga Anda dan orang-orang yang dicintai secara finansial pada saat sangat dibutuhkan.

Asuransi jiwa juga digunakan untuk tujuan investasi, perencanaan pensiun, proteksi kecelakaan tenaga kerja dan kelangsungan pendidikan anak.


  • Mengapa saya membutuhkan asuransi jiwa?
Tidak akan pernah ada pengganti seperti Anda dan sangat memberikan kontribusi bagi keluarga Anda, tetapi apa yang akan terjadi ketika Anda tidak akan pernah ada lagi untuk mereka? Anda ingin memastikan bahwa orang-orang di dalam kehidupan Anda, terutama yang sangat bergantung pada Anda, dapat tetap aman secara finansial jika kejadian yang tidak diinginkan terjadi.

Itulah tujuan dari asuransi jiwa bagi Anda dan orang-orang yang Anda cintai. Asuransi jiwa dapat memberikan ketenangan pikiran. Sebagai pengganti pendapatan adalah alasan utama mengapa seseorang berpartisipasi dalam asuransi jiwa.

Asuransi jiwa dapat melindungi keluarga Anda dan orang-orang yang dicintai secara finansial pada saat sangat dibutuhkan.
  • Berapa sering saya sebaiknya meninjau kebutuhan asuransi saya?
Hidup Anda akan selalu berubah secara konstan, bukan? Mulai dari membeli rumah baru, menikah atau memilik anak-anak, memulai bisnis baru atau bahkan memasuki masa pensiun, kehidupan Anda dan situasi finansial Anda tentu akan terus meningkat.

Karena kebutuhan finansial dari orang Anda cintai dapat berubah seiring waktu, Anda harus melihat kebutuhan hidup Anda akan asuransi secara berkala.

Perusahaan asuransi kami menyarankan Anda untuk meninjau perlindungan asuransi jiwa Anda setidaknya sekali dalam lima tahun atau ketika Anda mengalami peristiwa besar dalam hidup seperti perubahan pendapatan atau aset, perkawinan, perceraian, pensiun, kelahiran, atau pembelian rumah atau menjalankan bisnis.
  • Asuransi jiwa ini mencakup apa saja?
Asuransi jiwa ini dapat mencakup santunan kematian dengan sebab apapun setiap saat dan di tempat manapun, kecuali kematian karena bunuh diri dalam dua tahun pertama kebijakan ( satu tahun di beberapa negara ), selama itu dalam jangka waktu kebijakan Anda.

Anda akan perlu menginformasikan penyakit yang diderita seperti penyakit jantung, kanker, diabetes dan penyakit serius lainnya selama proses aplikasi.

Diharapkan Anda juga menginformasikan tentang adanya riwayat penyakit jantung atau kanker dalam keluarga Anda dan apakah Anda terlibat dalam hobi atau aktivitas beresiko.

Siapa saja yang memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat?
Perusahaan asuransi hanya akan memberikan manfaat asuransi kepada orang-orang yang memiliki kepentingan asuransi (insurable interest) dengan Anda. Bisa keluarga atau yang ditunjuk.


  • Seberapa besar asuransi yang saya butuhkan?
Semakin Anda akan meninggalkan dunia ini, pikirkanlah kebutuhan pasangan dan tanggungan Anda untuk mempertahankan standar hidup dan stabilitas finansial yang Anda inginkan untuk mereka. Hal ini harus mencakup biaya hari demi hari serta biaya yang lebih besar. Jangan lupa untuk menyertakan tabungan untuk pendidikan dan masa pensiun. Serta mempertimbangkan efek dari inflasi, jumlah uang yang dibutuhkan, misalnya dua puluh tahun dari sekarang akan jauh lebih tinggi nilainya dari nilai saat ini.

Mengapa saya harus memilih perusahaan asuransi yang berpengalaman?
Karena Anda mempercayakan keamanan finansial Anda dan keluarga Anda.

Oleh sebab itu selain menjadi aman secara finansial, perusahaan asuransi jiwa yang Anda pilih hendaknya memiliki sejarah klaim pembayan klaim yang baik, berpengalaman melayani pemegang polis, dan harga asuransi yang kompetitif.
  • Berapa harga dari asuransi jiwa tersebut?
Tarif premi untuk asuransi jiwa biasanya tergantung dari faktor-faktor seperti :

usia, jenis kelamin, tinggi dan berat badan
status kesehatan, termasuk apakah Anda seorang perokok
partisipasi dalam kegiatan beresiko tinggi atau pekerjaan

Jenis asuransi yang diambil juga akan mempengaruhi jumlah premi. Tarif untuk asuransi berjangka biasanya lebih rendah, setidaknya ketika usia Anda masih muda. Tarif premi untuk polis permanen seperti seumur hidup biasanya lebih tinggi pada usia sebelumnya, tetapi tidak akan meningkat seiring dengan pertambahan usia.

  • Bagaimana cara mengajukan klaim?
Ketika Anda atau keluarga hendak mengajukan klaim, tidak perlu khawatir. Dengan senang hati kami akan membantu Anda dan membuat segalanya menjadi mudah.

Untuk pemegang polis yang dilengkapi perlidungan tambahan penyakit kritis, ketika Anda terdiagnosa penyakit kritis, kami akan membantu Anda melengkapi form klaim yang dibutuhkan, serta menghubungi dokter Anda untuk segala informasi yang kami butuhkan.

Jika Anda sebagai tertanggung meninggal dunia, maka keluarga Anda atau ahli waris yang ditunjuk hendaknya segera menginformasikan kepada  AJB Bumiputera 1912. Selanjutnya kami akan akan menginformasikan persyaratan dokumen untuk penerimaan klaim asuransi.
  • Dimana saya bisa memperoleh informasi lainnya?
Informasi detil bisa diajukan melalui :

1. Konsultasi asuransi pada website AJB Bumiputera 1912
2. Hotline : Halo Bumiputera 08001881912
3. SMS gateway : 0811881912
4. Email: informasi produk: customercare@bumiputera.com 
5. Email: Informasi umum tentang AJB Bumiputera 1912: info@bumiputera.com

LAYANAN PELANGGAN - RUMAH SAKIT REKANAN

RUMAH SAKIT REKANAN





KLIK DISINI UNTUK MELIHAT RUMAH SAKIT REKANAN

LAYANAN PELANGGAN - PEMBAYARAN KLAIM KE REKENING ANDA

PEMBAYARAN KLAIM KE REKENING ANDA



  • Pembayaran Klaim Langsung ke Rekening Anda
Satu lagi layanan istimewa yang bisa dinikmati kemudahannya oleh Anda sebagai  Pemegang Polis / Nasabah / Penerima Manfaat Asuransi Bumiputera. Kini, manfaat klaim asuransi yang diajukan dapat Anda terima langsung ke rekening Anda. Apapun jenis klaimnya, Bumiputera akan mentransfernya ke rekening Bank Anda!

Syarat:

Dalam setiap pengajuan klaim, Anda hanya perlu mengajukan permohonan layanan ini di Kantor Cabang dengan mengisi formulir permohonan, dan mencantumkan no rekening BNI atau Bank Mandiri.

Ketentuan:

1. Jenis pembayaran klaim yang dilakukan melalui bank adalah :
        a. Klaim Habis Kontrak.
        b. Klaim Meninggal.
    c. Klaim Penebusan.
    d. Klaim Dana Beasiswa/Dana Kelangsungan Belajar/Tahapan.
    e. Klaim Pengambilan Sebagian Nilai Tunai.
     f. Klaim Polis Bebas Premi.
    g. Klaim Rider.
        h. Klaim Waiver Premium.

2. Bukti pembayaran klaim yang dikeluarkan oleh Bank diakui sebagai bukti pembayaran               klaim yang sah.
3. Bank yang digunakan dalam layanan ini adalah Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank             Mandiri.
4. Apabila Penerima Manfaat Asuransi tidak memiliki rekening bank, maka pembayaran klaim     dapat dilakukan di Kantor Cabang



LAYANAN PELANGGAN - PEMBAYARAN PREMI DENGAN ATM

PEMBAYARAN PREMI DENGAN ATM

  • Setiap premi polis asuransi Bumiputera dapat dibayar melalui ATM Mandiri
Untuk Menikmati Pembayaran Premi Melalui ATM dan E-Banking Pemegang Polis Dimohon untuk dapat melakukan regristrasi terlebih dahulu melalui Kantor Cabang

  • Panduan Pembayaran Premi Lanjutan Melalui ATM Bank Mandiri






KARIR - AGEN ASURANSI DAN TENAGA PEMASARAN

AGEN ASURANSI DAN TENAGA PEMASARAN



(BELUM ADA ENTRY)

KARIR - KEUNTUNGAN MENJADI KARYAWAN

KEUNTUNGAN MENJADI KARYAWAN 




Keuntungan Menjadi Karyawan AJB Bumiputera 1912

  • Menjadi karyawan AJB Bumiputera 1912 berarti mendapat jaminan kesehatan pribadi secara penuh dan juga jaminan kesehatan untuk keluarga, termasuk kacamata dan biaya melahirkan. Dengan tersebarnya kantor cabang AJB Bumiputera 1912 di seluruh pelosok Indonesia, memungkinkan kita sebagai karyawan memiliki jaringan pertemanan yang sangat banyak.
  • Tidak seperti perusahaan asuransi yang lain, karyawan AJB Bumiputera 1912 memiliki kesempatan untuk menjadi pemilik perusahaan, karena setiap karyawan AJB Bumiputera 1912 merupakan pemegang polis dan otomatis menjadi pemilik perusahaan.
  • Dengan menjadi karyawan AJB Bumiputera 1912, dan mengambil jenis asuransi apapun bahkan dengan premi yang terendah sekalipun, membuat kita sudah menjadi pemilik perusahaan sekaligus bekerja sebagai karyawan AJB Bumiputera 1912



PUSAT IFORMASI - HASIL INVESTASI

HASIL INVESTASI

Filosofi investasi kami adalah menyeimbangkan antara risiko dan manfaat. Tujuan kami adalah membantun tabungan Anda sekaligus melindungi Anda dari keadaan pasar yang selalu berubah.


Berikut ini adalah Hasil Investasi (Bersih) dari beberapa produk Asuransi Konvensional kami, seperti Mitra Poesaka, Mitra Oetama, Mitra Melati, Mitra Cerdas, Mitra Sehat, Mitra Guru dan Mitra Dana. Silahkan pilih tahun yang diinginkan




Catatan:
Per bulan : hasil investasi 30 hr terakhir
Per tahun : hasil investasi disetahunkan
Hasil Investasi Bersih adalah hak Pemegang Polis.

Hasil Investasi Bersih merupakan bagian dari hasil investasi yang menjadi hak Pemegang Polis untuk diakumulasikan dalam pengembangan dananya sesuai dengan produk yang dimilikinya.

KAMUS ASURANSI

KAMUS ASURANSI




  • A
Annuity (Anuitas)
Annuity shall be a range of periodical payment to be made in a certain period.
Anuitas adalah suatu jenis pembayaran berkala yang harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu.

Assignee (Yang Ditunjuk)
Assignee is a Person or Institution whose name is specified in the Policy appointed to receive the payment of Security or Benefit from the Agency.
Orang atau Lembaga yang namanya ditetapkan dalam Polis yang ditunjuk untuk menerima pembayaran Jaminan atau Santunan dari Badan.

  • B
Benefit (Manfaat)
Benefit is the Sum Insured to be paid in case of death prior to the expiry of the insurance period.
Uang Pertanggungan yang harus dibayar jika terjadi kematian sebelum berakhirnya masa pertanggungan.

Beneficiary (Tertanggung)
Beneficiary is a Person whose life is related to the payment of Security or Benefit.
Seseorang yang atas jiwanya dikaitkan dengan pembayaran Jaminan atau Santunan.


  • C
Cash Balance (Nilai Tunai)
Cash Balance shall be an amount of money to be paid to the Policy Holder if the insurance agreement is terminated prior to the expiry of the same.
Jumlah uang yang harus dibayar kepada Pemegang Polis, jika perjanjian asuransi diakhiri sebelum berakhirnya perjanjian tersebut.

  • D
  • E
  • F
  • G
Guarantee (Jaminan)
The Sum Insured to be paid if the beneficiary remains alive when the insurance period expires.

  • H
  • I
Interest (Bunga)
Interest shall be the payment made by the borrower as the compensation of using the loaned money.
Bunga adalah pembayaran yang dilakukan oleh si peminjam sebagai balas jasa atas pemakaian uang yang dipinjam tersebut.

  • J
Jaminan (Jaminan)
Uang Pertanggungan yang akan dibayarkan jika tertanggung masih hidup pada saat masa asuransinya berakhir

  • K
  • L
  • M
Member (Anggota)
Indonesian Policy Holder concurrently the beneficiary.
Pemegang Polis Warganegara Indonesia sekaligus tertanggung

Mortality Table (Tabel Mortalitas)
Mortality Table shall be a list to describe the probability of life and death of a group of people in a particular period.
Daftar yang menguraikan kemungkinan (probabilitas) kehidupan dan kematian sekelompok orang dalam jangka waktu tertentu.

  • N
  • O
  • P
Policy Holder (Pemegang Polis)
Policy Holder is a Person or Institution entering into a Life Insurance Agreement with a substitute Agency.
Seseorang atau suatu Lembaga yang mengadakan Perjanjian Asuransi Jiwa dengan suatu Badan/agen yang menggantikannya.

Policy (Polis)
Policy is an Agreement containing Life Insurance Agreement between the Policy Holder and the Agency.
Surat Perjanjian yang memuat Perjanjian Asuransi Jiwa antara Pemegang Polis dengan Badan


  • Q
  • R

Reserve Balance (Nilai Cadangan)
Reserve Balance shall be an amount to be owned by the company in adequate sum to cover the margin between the Present Value Future Benefit and the Present Value Future Premium.
Adalah sejumlah dana yang harus dimiliki oleh perusahaan yang cukup untuk menutup selisih antara nilai manfaat (benefit) yang akan datang dan nilai premi yang akan datang (selisih antara Present Value Future Benefit dan Present Value Future Premium).

Reversionary Bonus (Bonus Pengembalian)
Reversionary Bonus is the Additional Sum Insured in connection with the life of the beneficiary
Tambahan Uang Pertanggungan yang diakitkan dengan hidup matinya tertanggung

  • S
Sum Insured (Uang Pertanggungan)
Sum Insured is an amount of money specified in the Policy, the payment of which is related to the life of the beneficiary.
Uang Pertanggungan atau Santunan yang akan dibayarkan jika meninggal dunia sebelum masa asuransinya berakhir.

Security (Keamanan)
Security is the sum insured to be paid if the beneficiary remains alive when the insurance period expires.

  • T
  • U
  • V
  • W
  • X
  • Y
  • Z






PUSAT INFORMASI - UNDUHAN

UNDUHAN






BROSUR

FORMULIR

  • AJB Bumiputera 1912 - Laporan Klaim (DOWNLOAD)
  • AJB Bumiputera 1912 - Pernyataan Klaim Meninggal (DOWNLOAD)
  • AJB Bumiputera 1912 - Surat Permintaan Asuransi Jiwa Konvensional (DOWNLOAD)
  • AJB Bumiputera 1912 - Surat Permintaan Asuransi Jiwa Syariah (DOWNLOAD)
  • AJB Bumiputera 1912 - Surat Pengajuan Klaim (DOWNLOAD)
  • AJB Bumiputera 1912 - Surat Pernyataan Kesehatan Untuk Calon Peserta Asuransi Kumpulan (DOWNLOAD)

LAMPIRAN FAKTA

NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) - MITRA BP LINK

  • NAB Mitra BP-Link April 2012 (DOWNLOAD)

  • NAB Mitra BP-Link Juni 2012 (DOWNLOAD)

  • NAB Mitra BP-Link Juli 2012 (DOWNLOAD)

PEMBAYARAN KLAIM LANGSUNG KE REKENING ANDA

  • BELUM ADA ENTRY
BEFE

PUSAT INFORMASI - LAPORAN KEUANGAN

LAPORAN KEUANGAN


PUSAT INFORMASI - PROSEDUR

PROSEDUR

KLAIM



PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM 

UMUM
Klaim merupakan tuntutan atas hak sebagai akibat dari pemenuhan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan sebelumnya dalam perjanjian.

KHUSUS
Klaim Asuransi Jiwa merupakan tuntutan dari Pemegang Polis/penerima pengalihan hak kepada Penanggung atas pembayaran Jumlah Uang Pertanggungan (UP) atau Saldo Tunai sebagai akibat dari pemenuhan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian asuransi.

DASAR-DASAR KLAIM
  • Kematian dari Penerima.
  • Pemegang polis menghentikan pembayaran premi dan mengakhiri perjanjian asuransi ketika polis telah menghasilkan saldo tunai.
  • Penerima mengalami kecelakaan.
  • Penerima, karena penyakit, memerlukan rawat inap atau rawat jalan.
JENIS-JENIS KLAIM
  • Klaim atas kematian.
  • Klaim atas polis/pengembalian Saldo Tunai.
  • Klaim atas berakhirnya kontrak.
  • Pengobatan.
  • Klaim atas rawat inap dan rawat jalan.
Klaim atas Kematian
Klaim tersebut muncul ketika penerima manfaat atau pemohon yang disebutkan dalam polis telah meninggal dunia sementara polis masih berlaku.

Klaim atas Penebusan
Klaim timbul ketika polis telah menghasilkan saldo tunai, sementara pemegang polis mengakhiri perjanjian asuransi.

Klaim atas Berakhirnya Kontrak
Klaim tersebut timbul ketika jangka waktu perjanjian asuransi telah berakhir, sementara polis masih berlaku (premi telah dibayar selama jangka waktu kontrak).

Klaim atas Kecelakaan
Klaim tersebut timbul ketika pemohon mengalami kecelakaan dan polis masih berlaku.

Klaim atas Asuransi Perawatan Rawat Inap dan Operasi + Rawat Jalan
Klaim tersebut timbul karena pemohon menderita penyakit dan memerlukan rawat inap atau hanya rawat jalan.

A. KLAIM ASURANSI PERORANGAN
A.1. Klaim atas Kematian
  1. Polis asli atau duplikat jika polis asli hilang atau surat keterangan pengganti polis/ pengakuan hutang jika polis asli dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
  2. Tanda terima pembayaran asli dari premi terakhir.
  3. Surat keterangan kematian dari Lurah/ Kepala Desa yang dilegalisir oleh Camat, atau Sertifikat Kematian.
  4. Surat Keterangan dari Kepolisian atau pihak berwenang jika penerima manfaat meninggal dunia karena kecelakaan.
  5. Pengajuan klaim atas kematian.
  6. Kuesioner klaim.
  7. Surat keterangan kesehatan dari Dokter/ Rumah Sakit jika penerima manfaat meninggal dunia ketika dalam perawatan oleh Dokter/Rumah Sakit.
  8. Fotokopi kartu keluarga (jika berlaku).
  9. Surat kuasa dari penerima pengalihan hak jika terdapat beberapa penerima pengalihan hak dan untuk sementara terdapat hambatan.
  10. Surat keputusan mengenai perwalian dari Pengadilan Negeri jika penerima pengalihan hak usianya belum memenuhi syarat menurut hukum, sementara orang tuanya meninggal dunia.
  11. Surat keputusan mengenai ahli waris dari Pengadilan Negeri jika Pemegang Polis yang ditunjuk untuk menerima manfaat telah meninggal dunia.
A.2. Klaim atas Berakhirnya Kontrak
  1. Polis asli atau duplikat jika polis asli atau surat keterangan pengganti polis/pengakuan hutang jika polis asli dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
  2. Tanda terima asli dari pembayaran premi terakhir.
  3. Pengajuan klaim.
  4. Fotokopi identifikasi Pemegang Polis.
Catatan:
Jika polis asli atau duplikatnya hilang, Pemegang Polis harus membuat surat keterangan kehilangan polis, bermaterai dan didukung oleh laporan Polisi.

A.3. Klaim atas Penebusan
  1. Polis asli atau duplikatnya.
  2. Tanda terima aslli dari pembayaran premi terakhir yang dikeluarkan oleh AJB Bumiputera 1912.
  3. Mengisi dan menyampaikan pengajuan klaim.
  4. Identifikasi/KTP/SIM pemegang polis/penerima manfaat.
B. KLAIM ASURANSI KUMPULAN
B.1. Klaim atas Kematian
  1. Polis asli atau duplikat jika polis asli hilang atau surat keterangan pengganti polis.
  2. Fotokopi tanda terima pembayaran premi terakhir.
  3. Sertifikat kematian dari Lurah/Kepala Desa dilegalisasi oleh Camat, atau Sertifikat Kematian.
  4. Surat Keterangan dari Kepolisian atau pihak berwenang jika penerima manfaat meninggal dunia karena kecelakaan.
  5. Pengajuan klaim atas kematian (Ask.12).
  6. Kuesioner klaim.
  7. Fotokopi surat keterangan pinjaman (Asuransi Kredit saja).
  8. Surat keterangan kesehatan dari Dokter/ Rumah Sakit jika penerima manfaat meninggal dunia ketika dalam perawatan oleh Dokter/Rumah Sakit. (Ask.12a).
B.2. Klaim atas Berakhirnya Kontrak
  1. Polis asli atau duplikatnya jika polis asli hilang atau surat keterangan pengganti polis.
  2. Fotokopi tanda terima pembayaran premi terakhir.
  3. Pengajuan klaim.
  4. Fotokopi kartu identitas.
  5. Catatan:
  6. Jika polis asli atau duplikatnya hilang, Pemegang Polis harus membuat surat keterangan kehilangan polis, bermaterai dan didukung oleh laporan Polisi.
B.3. Klaim untuk Penebusan
  1. Polis asli atau duplikatnya.
  2. Tanda terima asli dari pembayaran premi terakhir yang dikeluarkan oleh AJB Bumiputera 1912.
  3. Mengisi dan menyampaikan pengajuan klaim.
  4. Identifikasi/KTP/SIM pemohon.
B.4. Klaim untuk Biaya Pengobatan akibat Kecelakaan
  1. Pengajuan klaim dari Pemegang Polis.
  2. Fotokopi polis.
  3. Fotokopi pembayaran premi terakhir.
  4. Tanda terima biaya pengobatan dan perawatan.
  5. Proses verbal dari Kepolisian dalam kasus kecelakaan.
B.5. Klaim atas Rawat Inap dan Operasi Bedah + Rawat Jalan
  1. Menyebutkan nomor keanggotaan.
  2. Semua tanda terima Rawat Inap dan Bedah/Rawat Jalan.
  3. Surat Keterangan dari Rumah Sakit yang bertanggung jawab.

PEMBAYARAN PREMI



MEKANISME PEMBAYARAN PREMI
  • PEMBAYARAN PREMI
  1. Premi asuransi ini merupakan premi tahunan dan atas persetujuan AJB Bumiputera 1912, premi ini dapat dibayar secara angsuran setiap triwulanan, semester, premi tunggal atau premi sekaligus berdasarkan premi tahunan.
  2. Premi sekaligus berdasarkan premi tahunan merupakan premi yang dibayarkan sesuai dengan Premi Tahunan yang dipertimbangkan untuk pembayaran Premi Tahunan pada tanggal jatuh tempo.
  • SETORAN PREMI
Merupakan bagian dari premi sekaligus berdasarkan premi tahunan yang belum dimasukkan sebagai premi tahunan.
  • PENANGGUHAN PEMBAYARAN PREMI
  1. Manfaat-manfaat asuransi tidak akan berlaku jika pembayaran premi ditangguhkan atau tunggakan premi belum diselesaikan selama tenggang waktu.
  2. Jika pembayaran premi ditangguhkan atau tunggakan premi belum diselesaikan selama jangka waktu tenggang sementara polis telah memiliki saldo tunai, maka polis akan menjadi Polis Bebas Premi dengan jumlah Uang Pertanggungan yang akan ditentukan oleh AJB Bumiputera 1912 dan akan disebut sebagai Uang Pertanggungan Bebas Premi.
  3. Uang Pertanggungan Bebas Premi harus dibayar ketika Penerima Manfaat meninggal dunia atau karena berakhirnya masa pertanggungan.
  • MASA TENGGANG 
Masa tenggang pembayaran premi adalah: 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo, atau 1 (satu) bulan kalender.


PEMULIHAN POLIS



DEFINISI PEMULIHAN POLIS

Reaktivasi Polis yang telah melewati ketentuan waktu yang ditetapkan dengan menyelesaikan semua tunggakan premi dan bunga/denda.

MEKANISME
  1. Permohonan dari Pemegang Polis.
  2. Polis yang telah berakhir atau Polis Bebas Premi Otomatis dapat dipulihkan dalam jangka waktu lima tahun sejak asuransi menjadi berakhir atau Bebas Premi Otomatis dan masa pertanggungan masih berlaku.
  3. Dalam keadaan tertentu, Pemulihan Polis memerlukan pemeriksaan kesehatan penerima manfaat, yang biayanya akan ditanggung secara penuh oleh Pemegang Polis.
  4. Pemulihan Polis harus dilakukan pada waktu yang sama dengan penyelesaian semua tunggakan premi dan hutang lain sehubungan dengan Polis.
  5. Apakah permohonan pemulihan Polis dapat diterima bergantung pada hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan atas kebijakan agen.
  6. Polis yang dipulihkan akan berlaku sejak tanggal yang ditetapkan dalam pemberitahuan tertulis dari Agen kepada Pemegang Polis, setelah penyampaian permintaan dan ketentuan-ketentuan pemulihan dipenuhi.

PINJAMAN POLIS

  • PERSYARATAN FISIK ASURANSI PERORANGAN
  1. Jika polis masih berlaku, setelah memiliki Saldo Tunai, polis dapat digadaikan sebagai jaminan pinjaman.
  2. Pemegang polis harus menyampaikan:
  3. Asli atau duplikat polis.
  4. Fotokopi KTP/SIM (2 lembar) dan menunjukkan aslinya.
  5. Fotokopi tanda terima premi terakhir (2 lembar) dan menunjukkan aslinya.
  6. Mengisi/menandatangani pengajuan atas pinjaman polis (yang ditetapkan oleh Bumiputera).
KETENTUAN-KETENTUAN PERJANJIAN
  1. Mata uang pinjaman polis sama dengan mata uang polis pinjaman.
  2. Jumlah pinjaman adalah 60% dari Saldo Tunai.
  3. Saldo Tunai dihitung berdasarkan usia polis.
  4. Usia Polis dihitung berdasarkan jumlah total pembayaran premi pada waktu penghitungan Saldo Tunai.
  5. Suku bunga akan ditetapkan oleh agen Pembayaran/agen penagihan bunga pinjaman.
  6. Dijadikan prioritas sebelum angsuran.
  7. Tidak dapat dikurangi atau dibebaskan jika, karena alasan apapun, Agen tidak dapat bertindak sebagai penagihan dan pembayaran angsuran pinjaman polis dan bunga.
  8. Jika ketika pembayaran manfaat atau Uang Pertanggungan, terdapat sisa pinjaman polis, maka sisa pinjaman dan bunganya akan dikurangkan dari pembayaran tersebut.
  9. Jika karena kelalaian pemegang polis untuk membayar angsuran dan/atau bunga pinjaman, pinjaman dan bunga yang belum terlunasi menjadi sama dengan atau lebih besar dari Saldo Tunai, maka polis pinjaman akan batal. AJB Bumiputera 1912 akan berhak untuk mengambil ganti kerugian atas pinjaman polis dan bunga.
  10. Jika polis pinjaman berakhir dan setelah lewatnya 3 (tiga) bulan belum dikelola oleh pemegang polis atau pihak sah atasnya, AJB Bumiputera 1912 dapat memproses penyelesaian polis pinjaman yang berakhir. Pinjaman polis Non-Rupiah akan diselesaikan berdasarkan nilai tukar atau IAJ pada hari pertama berakhirnya kontrak
ASURANSI KUMPULAN

Pada prinsipnya, Asuransi Jiwa Kumpulan tidak memiliki pinjaman polis, tetapi jika Pemegang Polis menghendakinya, hal ini akan ditetapkan secara terpisah.




PROFIL KAMI - BADAN KOMISARIS DAN DIREKSI

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

BADAN PERWAKILAN ANGGOTA




Drs. Nabari Ginting, MSi

Anggota BPA DP I (Sumatera Bagian Utara)

Lahir di Bahorok, 17 Januari 1952. Menyelesaikan pendidikannya di USU dan mendapat gelar Magister Science. Memulai karirnya sebagai Kepala Kantor Kecamatan Simpang Empat Karo pada tahun 1976, saat ini beliau menjabat sebagai Anggota Forum Pembauran Kebangsaan (2011-2016), Komisaris Utama PT KIM (2010-2011).
Beliau juga aktif dalam beberapa organisasi seperti Ketua Harian PENGDA PORDASI SUMUT dan Ketua GAPSSU (Gabungan Pengusaha Sembako Sumatera Utara). Beberapa Penghargaan dan tanda jasa yang telah beliau terima dari Presiden RI seperti Satya Lencana Karya Satya XXX (2008), Satya Lencana Kebaktian Sosial (2005), Satya Lencana Karya Satya XX (2000).
Beliau tergabung dalam Badan Perwakilan Anggota DP I (Sumatera Bagian Utara) AJB Bumiputera 1912.


Drh. Chaidir, MBA 

Anggota BPA DP II (Sumatera Bagian Tengah)

DR. H. Sugiharto SE., MBA.                                                           Anggota BPA DP IV (DKI Jakarta) 

Lahir di Medan, 29 April 1955, menyelesaikan program doktoral di bidang Ilmu Sosial Interdisciplinary Studies di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta pada tahun 2008. Master Business Administration di Indonesian School of Management dan Amsterdam School of Management pada tahun 1994-1996. Sarjana Ekonomi dari Fakultas Manajemen Keuangan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 1986.
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (2004-2007). Berbagai posisi termasuk Chief Executive Officer (CEO) dan Chief Financial Officer (CFO) di Medco Group (1991-2004). Beberapa jabatan Senior Investment Banking Officer di Bankers Trust Company Officer & Chemical Bank, New York Group-Jakarta (1982-1991).



HJ. Nurhasanah, SH., MH.
Anggota BPA DP III (Sumatera Bagian Selatan)

Lahir di Talang Baru, 27 Oktober 1968. Seorang magister hukum yang aktif di bidang politik dan hukum dalam negeri. Menjabat sebagai bendahara DPC Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN), pernah menjabat sebagai anggota DPRD Propinsi Lampung (1999-2004). Ketua DPRD Propinsi Lampung (2004), Wakil Ketua DPRD Propinsi Lampung (2009-2014). Beliau aktif dalam berbagai organisasi mulai dari Ketua Kaukus Perempuan Politik Lampung (2007-2011), Wakil Ketua Dekranasda Lampung, Wakil Ketua Kwarda Pramuka Lampung, Penasehat DEMI (Dewan Musisi) Musik Rock Lampung. Anggota BPA (Badan Perwakilan Anggota) AJB Bumiputera 1912 Wilayah III Sumatera Selatan (2009-sekarang).



Ishak M. Yusuf SH., MBA
Anggota BPA DP V (Jawa Bagian Barat)

Lahir di Gorontalo, 23 Agustus 1955. Mendapat gelar Master of Business Administration, Chicago International University. Beliau bekerja sebagai karyawan PT Telekomunikasi Indonesia dengan jabatan Dosen IMT - Senior Leader Telkom. Dari tahun 2001 hingga sekarang, beliau juga sebagai konsultan hukum korporasi.
Saat ini, beliau tergabung dalam Badan Perwakilan Anggota DP V (Jawa Bagian Barat) AJB Bumiputera 1912



Prof. DR. Mardiasmo, Akt, MBA

Anggota BPA DP VI (Jawa Bagian Tengah)

Lahir di Surakarta, 10 Mei 1958. Mendapat gelar Doctor of Philosophy (PhD), dari School of Public Policy, University of Birmingham, Inggris pada tahun 1995-1999, Master of Business Administration (MBA) dari University of Bridgeport, Connecticut, Amerika Serikat pada tahun 1988-1989 dan menyelesaikan program Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi di Fakultas Ekonomi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada tahun 1977-1981.
Saat ini, beliau aktif dalam beberapa aktifitas akademi seperti Kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Ketua Tim Quality Assurance Reformasi Birokrasi, Ketua Ikatan Akuntan Indonesia, Ketua Focus Group Desentralisasi Ekonomi, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia.
Beliau tergabung dalam Badan Perwakilan Anggota DP VI (Jawa Bagian Tengah) AJB Bumiputera 1912.






H. Syahrul Yasin Limpo, SH., MSi
Katua BPA DP X (Sulawesi)

PUTRA asli Makassar kelahiran 16 Maret 1955 ini menyandang gelar Doktor (S3) dari Universitas Hasanuddin, ia meraih seluruh gelar pendidikannya di Makassar. Setelah menamatkan D3 yang juga di Unhas, ia mulai meniti karir di pemerintahan, menjadi Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Depdagri Sulawesi Selatan di tahun 1980. Dua tahun kemudian dipromosi menjadi Kepala Seksi Tata Kota Badan Pendapatan Daerah Tingkat.I Ujung Pandang.
Dalam hitungan tahun karirnya melesat, mulai jadi Kepala Sub Bagian di Sekretariat Wilayah Daerah (Setwilda) 1983, Camat di Bonto - Gowa 1984, Kepala Biro Humas Setda Sulsel 1993, Bupati di Gowa tahun 2002, hingga menjadi Wakil Gubernur 2003 dan akhirnya menduduki posisi puncak sebagai Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan periode 2008-2013.
Terakhir ia terpilih sebagai Ketua Asosiasi Gubernur se-Indonesia menggantikan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Pergantian itu dilakukan dalam rapat kerja Asosiasi Gubernur se-Indonesia, 19 Desember 2011, di Jakarta.



Rita Widyasari, S.Sos
Anggota BPA DP IX (Kalimantan)

Lahir di Tenggarong, 11 November 1973. Beliau menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Padjajaran Bandung, pendidikan S2 di Universitas Soedirman, dan saat ini sedang melanjutkan pendidikan S3 di Universitas Utara Malaysia.
Beliau telah menjadi pemimpin dari berbagai perusahaan seperti PT Ratu Bara Energi, PT Bunda Masayu, STIE Tenggarong, Ribenz Salon, Warnet Rit@_Benz, He'Rita Benz Cellular, Velny Rita Benz Sport Centre. Saat ini, Beliau menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara (2010-2015).
Beliau juga aktif dalam berbagai organisasi seperti Ketua DPD KNPI Kutai Kartanegara (2005-2008) dan Ketua DPD Partai Golkar Kutai Kartanegara (2008-2013).
Beliau tergabung dalam Badan Perwakilan Anggota DP IX (Kalimantan) AJB Bumiputera 1912.


H. Djunaedi Mahendra, S.H, M.Si
Anggota BPA DP VII (Jawa Bagian Timur)

Lahir di Sumenep, 21 Maret 1954. Menyelesaikan program pendidikan S2 di UNTAG Surabaya pada tahun 2002. Memulai karirnya sebagai staf bagian UP tahun 1978, PJS KASI Hub. Aparatur Negara Kantor Sospol tahun 1978-1981. Beliau juga pernah menjabat sebagai Bupati Madiun dari tahun 1998 - 2008 serta menjabat sebagai Plt. Kepala Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dari tahun 2010-2011.
Beliau banyak menerima tanda jasa dan penghargaan dari Presiden RI, Menteri dan Gubernur Jawa Timur, salah satunya adalah Bintang Jasa Pratama pada tahun 2007 dan Satya Lencana Karya Satya pada tahun 2001 dan 2008.
Saat ini, beliau tergabung dalam Badan Perwakilan Anggota DP VII (Jawa Bagian Timur) AJB Bumiputera 1912



Habel Melkias Suawe
Anggota BPA DP XI (Malirja)







Prof. Dr. Ir. Gede Sri Darma, D.B.A
Anggota BPA DP VIII (Bali & Nusa Tenggara)

Lahir di Denpasar, 18 Februari 1969. Menyelesaikan pendidikan Master of Management di Universitas Gadjah Mada pada tahun 1994-1995 dan melanjutkan pendidikannya di Graduate School of Management, Southern Cross University Lismore, New South Wales, Australia dan mendapat gelar Doctor of Business Administration pada tahun 1997-1999.
Beliau memulai karirnya sebagai Penata Muda yang diangkat oleh Mendiknas RI tahun 1995 hingga sekarang menjadi Pembina Utama Muda. Beliau juga mempunyai berkarir di bidang Akademik sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen sejak tahun 2006 dan Assessor for Accreditation of BAN-PT sejak tahun 2011 hingga sekarang.
Beliau aktif dalam banyak kegiatan organisasi dan menerima banyak penghargaan serta beasiswa. Beliau banyak menulis artikel di berbagai media seperti Bali Post, TOKOH, dan Bisnis Bali serta sebagai narasumber di bidang ekonomi, teknologi informasi, sosial budaya, pendidikan dan manajemen di berbagai media televise dan radio.
Beliau tergabung dalam Badan Perwakilan Anggota DP VIII (Bali & Nusa Tenggara) AJB Bumiputera 1912.



KOMISARIS



Binhadi
Komisaris Utama

Lahir di Kebumen, 25 Februari 1936. Sarjana Administrasi Niaga Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Ia mengawali karir di Bank Indonesia sejak pada sejak 1957. Sejak tahun 1983 hingga 1993 menjabat sebagai Anggota Direksi Bank Indonesia (sebutan sekarang Deputi Gubernur).
Pada tahun 1993 hingga 2004 Binhadi menjabat sebagai President Direktur sekaligus penasehat pada Niaga Management Company. Masih dalam periode yang sama, ia menjabat sebagai President Komisaris PT.Asuransi Niaga Cigna Life (1994-1999). Ia juga menjabat sebagai Ketua Merger Committee dan Komisaris Utama PT.Bank Mandiri, ia juga dipercaya sebagai direktur utama Dana Pensiun Bank Indonesia (2009-2012).
Binhadi merangkap beberapa jabatan sebagai komisaris utama, komisaris atau penasehat pada 20 perusahaan sejak 1972 hingga sekarang.
Binhadi aktif di KNKG sebagai Wakil Ketua Sub Komite Corporate, sebagai ketua dan anggota Penyusunan Pedoman-pedoman GCG sejak tahun 2004. Sebagai anggota Komite Audit dan angota Komite Pemantau Risiko pada CIMB Niaga.
Sejak tahun 2004 hingga saat ini, Binhadi aktif di KNKG baik sebagai Anggota dan Wakil Ketua Sub Komite Corporate ataupun sebagai Ketua, Wakil Ketua atau Anggota Penyusunan Pedoman-Pedoman GCG.
Ia juga aktif di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2010 hingga saat ini sebagai anggota Komite Etik, anggota Tim Fit and Proper Test baik untuk Dana Pensiun, perusahaan asuransi dan reasuransi. Dan, sejak tahun 2010 itu puka, ia juga aktif di LPPI sebagai Honorably Faculty. Pada 1 Oktober 2013 Binhadi menjabat sebagai Komisaris Utama Bumiputera.***



Mas Ahmad Daniri
Komisaris

Lahir di Bogor, 12 April 1953. Menamatkan pendidikan Master of Economics pada North Caronila State University of Releigh, Amerika Serikat atas beasiswa dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
Ia memulai karir di Departemen Keuangan RI (1972-1991). Ia pernah di Badan Pengawas Pasar Modal BAPEPAM (1976-1991). Menjabat sebagai Direktur Operasi PT.Bursa Efek Jakarta (1991-1999), dan sebagai Presiden Direktur PT.Bursa Efek hingga bulan April 2002.
Ia juga wakil direktur sekaligus komisaris Independen pada PT.Panasonic Manufactoring Indonesia (2009-hingga sekarang). Ia juga Pendiri dan Senior Advisor PT.Mitra Bhadra Consulting (2010 hingga sekarang).
Ia juga komisaris pada PT.Pupuk Indonesia Holding Company (persero) pada 2011 hingga sekarang, dan Komisaris Independen PT.Lotte Chemical Titan, Tbk (2012 hingga sekarang). Dan, sejak 1 Oktober 2013, Mas Achmad Daniri mejabat sebagai komisaris Bumiputera.



Rianto Ahmadi
Komisaris

Lahir di California, 19 Desember 1959. Alumni Insitut Teknologi Bandung (1984), University of Texas at Austin, M.S,. Statistika, USA (1987), University of Missouri Columbia, USA (1992) dan Felloe of the Society of Actuaris of Indonesia (1999).Ia memulai karir sebagai Teaching Assistant di University of Texas at Austin, USA. Pernah menjadi Assisten Profesor di South Dakota School of Mines and Technology, USA.

Ia pernah mengikuti training di bidang aktuaria seperti Project Management dan Actuarial Training Programme di Singapore, East Asia Actuarial Seminar di Tokyo dan beberapa pelatihan serupa di Kuala Lumpur, Korea, Jerman, Paris, dan Afrika Selatan. Ia pernah menjabat sebagai Actuarial Assistant Director dan sebagai Chief Actuary pada Manulife Indonesia, Vice President Director, Chief Actuary, CFO pada Allianz Life Indonesia. Dan, sejak 1 Oktober 2013, ia menjabat sebagai Komisaris Bumiputera.


DR. H. Sugiharto SE., MBA.                                                           Anggota BPA DP IV (DKI Jakarta) 

Lahir di Medan, 29 April 1955, menyelesaikan program doktoral di bidang Ilmu Sosial Interdisciplinary Studies di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta pada tahun 2008. Master Business Administration di Indonesian School of Management dan Amsterdam School of Management pada tahun 1994-1996. Sarjana Ekonomi dari Fakultas Manajemen Keuangan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 1986.
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (2004-2007). Berbagai posisi termasuk Chief Executive Officer (CEO) dan Chief Financial Officer (CFO) di Medco Group (1991-2004). Beberapa jabatan Senior Investment Banking Officer di Bankers Trust Company Officer & Chemical Bank, New York Group-Jakarta (1982-1991).


Prof. Dr. Ir. Gede Sri Darma, D.B.A
Anggota BPA DP VIII (Bali & Nusa Tenggara)

Lahir di Denpasar, 18 Februari 1969. Menyelesaikan pendidikan Master of Management di Universitas Gadjah Mada pada tahun 1994-1995 dan melanjutkan pendidikannya di Graduate School of Management, Southern Cross University Lismore, New South Wales, Australia dan mendapat gelar Doctor of Business Administration pada tahun 1997-1999.
Beliau memulai karirnya sebagai Penata Muda yang diangkat oleh Mendiknas RI tahun 1995 hingga sekarang menjadi Pembina Utama Muda. Beliau juga mempunyai berkarir di bidang Akademik sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen sejak tahun 2006 dan Assessor for Accreditation of BAN-PT sejak tahun 2011 hingga sekarang.
Beliau aktif dalam banyak kegiatan organisasi dan menerima banyak penghargaan serta beasiswa. Beliau banyak menulis artikel di berbagai media seperti Bali Post, TOKOH, dan Bisnis Bali serta sebagai narasumber di bidang ekonomi, teknologi informasi, sosial budaya, pendidikan dan manajemen di berbagai media televise dan radio.
Beliau tergabung dalam Badan Perwakilan Anggota DP VIII (Bali & Nusa Tenggara) AJB Bumiputera 1912.



DIREKTUR




Madjdi Ali
Direktur Utama

Lahir di Palembang, 3 Februari 1951. Ia seorang sarjana Ekonomi yang mengawali karir di kantor cabang Bumiputera Palembang pada tahun 1976.
Ia mengalami beberapa kali mutasi dan promosi mulai Kepala Tata Usaha Kantor Wilayan Bandar Lampung (1984), Kepala Administasi Kantor Wilayah Jogyakarta (1986), mutasi ke Kantor Wilayah Malang (1987), Kantor Wilayah Jakarta Pusat (1991) masih sebagai Kepala Administasi. Kemudin promosi ke kantor pusat sebagai Kepala Departemen Pengawasan (sekarang Departemen Pengendalian Intern) pada tahun 1993, promosi sebagai Direktur Departemen Keuangan PT Asuransi Bumiputera Muda 1967 (1996), Kembali ke AJB. Bumiputera karena promosi sebagai Direktur Investasi (1998).
Ia pernah menjabat Komisaris di beberapa anak perusahaan Bumiputera Grup, di antaranya PT.Bapindo Bumi Securitas, PT. Bank Bumiputera, PT. Wisma Bumiputera, PT. Bumiputera Capital Indonesia, PT. Bumiputera Mitra Sarana.
Puncak karirnya adalah ketika terpilih sebagai Direktur Utama Bumiputera pada 2003 hingga pensiun pada tahun 2007. Kini setelah 6 tahun pensiun, ia kembali dipercaya sebagai Direktur Utama AJB.Bumiputera 1912 pada 1 Oktober 2013.




Sutikno
Direktur Pemasaran

Lahir di Medan pada 14 April 1953, ia Ia memulai karir di Bumiputera Medan pada usia 21 tahun dan tetap melanjutkan pendidikan. Ia menyelesaikan pendidikannya di Sekolah Tinggi Ilmu Adminstrasi di Malang, dan menyelesaikan program pasca sarjana jurusan Manajemen Pemasaran di Universitas Bhayangkara.
Ia mutasi dan promosi sebagai Kepala Cabang Bumiputera Kelapa Gading pada April 1989, promosi sebagai Pemimpin Inspektorat Malang (1993), Pemimpin Inspektorat Kediri Jakarta Timur (1994), Senior Sales Manager Bumiputera Jawa Timur (1994), promosi sebagai Kepala Wilayah Kediri, Jawa Timur (1996), Mutasi sebagai Kepala Wilayah Jogyakarta (1997), mutasi sebagai Kepala Wilayah Palembang (1998), mutasi sebagai Kepala Wilayah Jakarta 3 (1999), mutasi sebagai Kepala Wilayah Eksekutif Jakarta (2001) mutasi sebagai Kepala Wilayah Jakarta 3 (2002), promosi sebagai Kepala Divisi Asuransi Perorangan (2003), promosi sebagai Direktur PT. Bumiputera Eurasia Wisata (2006), mutasi dan pensiun sebagai Direktur Utama PT.Bumiputera Muda 1967 (2008).
Ia pernah menjabat sebagai komisaris pada anak perusahaan Bumiputera yaitu PT. Bumiputera Capital Indonesia (2008-2009) dan sejak April 2010 hingga sekarang sebagai komisaris pada PT.Anugerah Medal Broker Jakarta. Ia menjabat sebagai sebagai Direktur Pemasaran sejak 1 Oktober 2013.




Prasetya M Brata
Direktur Sumber Daya Manusia

Lahir di Yogyakarta, 23 April 1969, ia menyelesaikan pendidikannya di Pendidikan Ahli Teknik Informatika UPN "Veteran" Jakarta tahun 1991, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tahun 1996, dan Magister Manajemen Universitas Indonesia tahun 1997. Ia mengawali karier di Bumiputera sebagai clerk tahun 1991 dan mengalami mutasi dan promosi hingga tingkat Kepala Bagian di bidang hubungan internasional, sumber daya manusia, dan pemasaran.
Ia pernah menjadi Ketua Yayasan Dharma Bumiputera, Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan, dan Staf Ahli Direktur Utama Saat ini ia menjabat Direktur Sumber Daya Manusia pada 1 Oktober 2013.






Mohammad Irsyad
Direktur Teknik & Aktuaria

Lahir di Bangkalan, 22 Januari 1964, menamatkan study di Universitas Indonesia, Fakultas MIPA, jurusan Matematika tahun 1989, dan pasca sarjana University of the Philippines, College of Science, Applied Mathematics pada tahun 1994.
Ia memulai karir di Bumiputera Jakarta sebagai pegawai administrasi di Departemen Penelitian dan Pengembangan (Litbang) pada tahun 1990, Sekembalinya dari Philipina ia ditempatkan sebagai tenaga peneliti pada Departemen Litbang tahun 1990, kemudian promosi sebagai Kepala Bagian masih di Departemen Litbang (1991), mutasi ke Departemen Akturia (1999), promosi sebagai Kepala Departemen Pertanggungan (2004), mutasi ke Departemen Akturia (2006), promosi sebagai ketua KP4 Bumiputera (2008). 
Ia juga mengalami mutasi dan promosi di lingkungan Bumiputera grup, sebagai Direktur Operasi PT.Bumiputera BOT Finance (2009), kemudian promosi sebagai Direktur Utama PT.Asuansi Bumiputera Muda 1967 (2010-2013). Ia menjabat sebagai Direktur Teknik & Aktuaria sejak 1 Oktober 2013.





Brata Antakusuma
Direktur Kepatuhan


Ichsan M Nathin
Direktur Keuangan dan Investasi