Senin, 19 Mei 2014

PRODUK - ASURANSI PERORANGAN SYARIAH - MITRA AMANAH

ASURANSI PERORANGAN SYARIAH

  • MITRA AMANAH

Mitra (Bumiputera) Amanah, memberikan perlindungan jiwa dan hasil investasi yang kompetitif. Selain itu, Anda dapat memiliki 5 manfaat tambahan lainnya. Segera miliki untuk kesejahteraan Anda dan keluarga.



Sebuah amanah adalah wajib hukumnya dijaga dan ditunaikan sebaik-baiknya kemudian dipertanggungjawabkan kepada Tuhan.

Menjalankan amanah tidak bisa dipandang sebelah mata. Bagaimana tidak, sebagai seorang kepala keluarga atau diri sendiri, Anda berusaha keras untuk mewujudkan hidup sejahtera dan masa depan cerah.

Mitra (Bumiputera) Amanah, solusi perencanaan keuangan yang bijak dan tepat untuk membantu Anda dan keluarga dalam menjaga dan menunaikan amanah. Mitra Amanah adalah Program Asuransi Jiwa syariah, memberikan berbagai manfaat seperti perlindungan jiwa dan manfaat hasil investasi yang kompetitif.

Selain itu, ada manfaat tambahan (rider) dengan pilihan seperti santunan meninggal dunia akibat kecelakaan, penggantian biaya harian rawat inap rumah sakit, santunan bebas kontribusi akibat penyakit kritis dan cacat tetap total akibat penyakit ataupun kecelakaan.

Tunaikan amanah Anda dengan Mitra (Bumiputera) Amanah. Anda dan keluarga Anda terjamin, nyaman, dan tenang dalam menjalani kehidupan yang terencana dengan sebaik-baiknya.





BERAGAM MANFAAT

Manfaat Utama:
  1. Bila Pihak Yang Diasuransikan (PYD) meninggal dunia dalam masa asuransi, maka Ahli Waris akan menerima 100% Manfaat Awal (berlaku ketenttuan masa observasi) ditambah Saldo Dana Investasi, dan selanjutnya asuransi berakhir
  2. Apabila PYD hidup sampai akhir masa kontrak asuransi atau mengundurkan diri sebelum masa asuransi berakhir maka Pihak Yang Diasuransikan akan menerima manfaat sebesar Saldo Dana Investasi dan selanjutnya asuransi berakhir.
  3. Jika PYD mengambil tambahan manfaat (Rider), manfaat tambahan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan rider yang diambil.
  4. Untuk menambah Dana Investasi dapat dilakukan Top Up.
  5. Setelah masa asuransi berjalan 2 tahun, PYD dapat mengambil sebagian Dana Investasi (reedem).
Manfaat Awal:


Dengan pilihan cara bayar kontribusi (premi) bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan maupun tunggal, Anda dapat menentukan sendiri Manfaat Awal sesuai kebutuhan (tergantung kecukupan kontribusi).


Manfaat Tambahan (rider):

1. Rider Mitra Perlindungan Kecelakaan Diri - Syariah:
  • Resiko A
Apabila PYD meninggal dunia akibat kecelakaan, maka kepada Ahli Waris yang ditunjuk akan menerima tambahan santunan sebesar 100% Manfaat Awal Dana Kebajikan.
  • Resiko B

Apabila PYD mengalami cacat tetap akibat kecelakaan, maka kepada PYD akan menerima santunan sebesar prosentase tertentu dari Manfaat Awal sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Resiko D
Apabila PYD dirawat di RS / Dokter akibat kecelakaan, maka kepada PYD akan menerima santunan sebesar 10% dari MA Rider.

2. Rider Mitra Cash Plan - Syariah:


Apabila PYD dirawat inap di rumah sakit, baik karena penyakit atau kecelakaan atas anjuran dokter, maka akan mendapatkan jaminan santunan harian, maksimal sebesar Rp 1.000.000,-/ hari & maksimal selama 120 hari/tahun.

3. Rider Mitra Waiver of Kontribusium (WOP) - Syariah


Memberikan manfaat pembebasan kontribusi apabila PYD mengalami cacat tetap baik pada permulaan diderita maupun setelah itu yang menyebabkan PYD tidak pernah akan dapat melakukan pekerjaan, memegang jabatan atau profesi apapun untuk memperoleh penghasilan, imbalan atau keuntungan.

4. Rider Mitra 53 CIA - Syariah


Merupakan percepatan (acceleration benefit) dari pertanggungan produk basic (pertanggungan atas kematian), yaitu jika tertanggung terdiagnosa menderita penyakit yang dijamin dalam daftar 53 penyakit kritis. Besarnya manfaat asuransi adalah 50% dari Manfaat Awal dengan maksimum sebesar Rp 500.000.000,-.

5. Rider Mitra 53 CIWP - Syariah


Pembebasan dari membayar kontribusi asuransi apabila PYD terdiagnosa salah satu penyakit dari 53 jenis penyakit kritis oleh dokter.

KONTRIBUSI

  1. Kontribusi Dasar yang terjangkau dan dapat dikombinasikan dengan Top Up Reguler (berkala) yang besarnya tetap sesuai cara bayar kontribusi untuk menambah dana Investasi.
  2. Kontribusi Top Up Irreguler (tambahan dana Investasi) yang dapat dilakukan kapan saja (minimal 1 hari setelah polis terbit) untuk meningkatkan dana investasi dengan besaran minimal Rp.1.000.000,-
  3. Perubahan cara bayar Kontribusi (khusus cara bayar Reguler) yang dapat dilakukan pada saat ulang tahun Polis.
  4. Penambahan rider akan mengurangi (didebet) dari dana investasi. 
  5. Minimum kontribusi dengan cara bayar:
           a. Bulanan: Rp 200.000,-
           b. Triwulanan: Rp 500.000,-
           c. Semesteran: Rp 1.000.000,-
           d. Tahunan: Rp 2.000.0000,-
           e. Tunggal: Rp 10.000.000,-

REEDEM - Penarikan Sebagian Dana Investasi

  1. Dana Investasi dapat diambil sebagian setelah melewati 2 tahun polis. Jika sebelum 2 tahun penarikan dana       investasi akan dikenakan biaya sebesar 2% dari jumlah penarikan.
  2. Jika telah melewati 2 tahun polis, maka penarikan untuk 2 (dua) kali penarikan dalam setahun polis tidak  dikenakan biaya. Penarikan yang ke-3 dst dalam satu tahun polis dikenakan biaya penarikan sebesar 1,25% dari dana yang ditarik.
  3. Minimum penarikan sebesar Rp.1.000.000,- dengan minimum sisa nilai tunai/akumulasi dana sebesar  Rp.1.500.000,-

ANDA BERMINAT?

  1. Jika Anda berusia minimal 18 tahun dapat menjadi Pihak Yang Diasuransikan (PYD) dengan maksimal usia PYD 60 tahun.
  2. Peserta wajib berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  3. Minimal pembayaran kontribusi adalah 5 tahun.
  4. Pembayaran kontribusi dilakukan melalui transfer bank.
  5. Masa asuransi minimal 5 tahun dan maksimal 99 tahun.
  6. Hasil dana investasi tidak mengikat.
ILUSTRASI

A. Nama Peserta, Umur : Tn. M. Rahmat (25 tahun)
B. Masa Bayar : 10 tahun
C. Masa Asuransi : 30 tahun
D. Cara bayar : Tahunan
E. Kontribusi Dasar : Rp. 5.000.000,-
F. Top Up Reguler* : Rp. 5.000.000,-
G. Jumlah Kontribusi / tahun : Rp. 10.000.000,-

H. Manfaat Awal (MA)**

a. MA minimal (5 x kontribusi dasar) : Rp. 25.000.000,-
b. MA maksimal (sesuai pilihan Calon) ** : Rp.100.000.000,-

I. Manfaat Tambahan (Rider)***

• Rider PKD Risiko A : Rp.100.000.000,-
• Rider 53 CIA (50%x MA Produk Dasar )**** : Rp. 50.000.000,-
• Rider Cash Plan***** : Rp. 1.000.000,-

J. Manfaat Asuransi :

• Meninggal Dunia (Natural Death) : Rp.100.000.000,-
• Meninggal Karena Kecelakaan : Rp.200.000.000,-
• Terdiagnosa salah satu 53 Penyakit Kritis : Rp. 50.000.000,-
• Penggantian Biaya Rawat Inap / hari : Rp. 1.000.000,-

K. Habis Kontrak :

• Akumulasi Dana + Hasil Investasi ****** : Rp. 316.109.128,-

*Top Up Reguler merupakan pilihan yang ditetapkan sejak awal penutupan, jika diambil sifatnya tetap.

** Besar Manfaat Awal (MA) boleh diambil lebih dari MA minimal asal dananya masih cukup.

*** Manfaat tambahan (Rider) dapat diambil sesuai pilihan calon, kecukupan dana dan ketentuan pada Produk Rider

Khusus untuk Rider WOP dan WICP, Peserta dan PYD harus sama.

**** Manfaat Rider 53 CIA, minimal 20.000.000 (50 % MA Produk Dasar) dan Maksimal 500.000.000,-

***** Manfaat Rider Cash Plan, sesuai pilihan calon & % MA Produk Dasar, dan minimal 100 ribu dan maksimal 1jt/hri
****** Hasil investasi dalam ilustrasi diasumsikan sebesar 7 % pertahun.

Ilustrasi ini hanyalah gambaran umum mengenai Produk dan tidak merupakan Bagian dari Polis, ilustrasi dan penjelasan secara detail untuk pemohon dapat diperoleh dalam lembar tersendiri.